logo banner

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com

w3c html 5w3c wai AAA
responsiveweare

Selamat Datang di Pengadilan Agama Jambi SIGINJAI ; Sinergis, Informatif, Giat, INovatif, Jujur, Akuntabel, -- Terkait Layanan, Silahkan Pilih Menu dan Informasi yang anda Butuhkan pada Website Ini

Pengadilan Agama Jambi dan Pemerintah Kota Jambi Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Kota Jambi – Pengadilan Agama Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya yang terdampak perceraian dan pernikahan dini.

Penandatanganan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) di Aula Pengadilan Agama Jambi, oleh Ketua Pengadikan Agama Jambi, Saifullah Anshari, dan Wali Kota Jambi, dr. Maulana.
foto MoU Pemda 2025 2

Ketua Pengadilan Agama Jambi, Saifullah Anshari, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian dapat ditegakkan secara maksimal.

“Masih banyak kasus di mana mantan suami mengabaikan kewajiban nafkah dan biaya pendidikan anak, meskipun sudah ada putusan pengadilan. Dengan kerja sama ini, kami ingin memastikan putusan tersebut benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun ini terdapat 1.144 perkara gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama, mayoritas merupakan kasus perceraian. Hal ini berdampak langsung terhadap kesejahteraan perempuan dan anak.

“Banyak anak yang akhirnya mengalami kesulitan secara ekonomi maupun psikologis. Pemkot Jambi siap menindaklanjuti MoU ini melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),” ujarnya.

Pemerintah juga akan mendukung pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bercerai. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mekanisme pemotongan gaji secara langsung.

“Rata-rata setiap tahun ada 35 ASN bercerai, sebagian besar dari sektor kesehatan dan pendidikan. Masalah ekonomi seperti pinjaman dan judi online turut menjadi penyebab tingginya angka perceraian,” tambahnya.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat status Kota Jambi sebagai Kota Layak Anak dan mewujudkan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak pascaperceraian.

Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi, Dr. Chazim Maksalina, M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas inisiatif kolaboratif antara PA Kota Jambi dan Pemkot Jambi, yang merupakan tindak lanjut dari kerja sama PTA Jambi dengan Pemprov Jambi pada 18 September 2025 lalu.

“Kerja sama seperti ini masih sangat terbatas. Hingga kini, baru tiga PTA yang melaksanakannya, yaitu PTA Palembang, PTA Bangka Belitung, dan PTA Jambi. Semoga kerja sama ini benar-benar berjalan efektif dan tidak hanya sebatas dokumen. Tujuannya jelas: memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi dan mengurangi kemiskinan agar tidak muncul klaster-klaster kemiskinan baru,” pungkasnya.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pos Bantuan Hukum

Bagi Masyarakat yang kurang mampu dan memerlukan pendampingan di dalam proses berperkara dapat berkonsultasi kepada Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Jambi secara Gratis Selengkapnya

Perkara Prodeo

Layanan Perkara Prodeo ialah layanan berperkara secara Gratis bagi masyarakat kurang mampu, dengan kriteria di link berikut ini selengkapnya

Cepat, Mudah dan Sederhana

One Stop Service, Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Jambi berkomitmen untuk melayani secara Cepat, Mudah dan Sederhana selengkapnya