Jambi | www.pa-jambi.go.id
Tahun 2022 lalu PA Jambi telah menerima 1486 perkara baik gugatan maupun permohonan dan dari ribuan perkara tersebut 103 perkara ternyata diajukan oleh masyarakat kurang mampu.
“Banyak masyarakat yang tergolong tidak mampu datang ingin konsultasi dan kita berikan informasi bahwa Masyarakat yang kurang mampu dapat berperkara secara gratis dengan syarat memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kantor kelurahan atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya.” Ungkap Panitera PA Jambi Drs. Fakhrurazi, M.H, Selasa (21/03/23).
“Kami juga melakukan pengecekan melalui aplikasi basis data terpadu kemiskinan, apabila nomor induk ktp terdaftar maka tidak perlu lagi syarat-syarat tadi.” Tambahnya.
Layanan pembebasan biaya perkara merupakan salah satu prioritas PA Jambi sebagaimana yang tertuang dalam Indikator Kinerja Utama PA Jambi tahun 2022
Pada tahun 2022 PA Jambi diberikan target layanan prodeo (pembebasan perkara) sebanyak 70 perkara dan telah melakukan optimalisasi layanan hingga 103 perkara atau mencapai 147% dari target yang ditetapkan.
Ketua PA Jambi, Muhammad Razali, S.Ag., S.H., M.H. menyampaikan bahwa capaian ini merupakan wujud pelayanan prima PA Jambi kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, dengan Optimalisasi kita dapat lebih banyak membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mencari keadilan terkhusus masyarakat kurang mampu, ini merupakan upaya PA Jambi dalam perwujudan pelayanan prima serta peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Ungkapnya.