Juma'at, 25 Agustus 2023 - Pengadilan Agama Jambi menggandeng Puskesmas Putri Ayu Kembali melaksanakan sosialisasi Dampak Negatif Pernikahan dini Pada SMA Negeri 1 Kota Jambi. Kegiatan kali ini di laksanakan di lapangan Gedung SMA N 1 Kota Jambi dengan Menghadirkan 3 (tiga) Narasumber yakni Ketua Pengadilan Agama Jambi YM. Bapak Muhammad Razali, S.Ag, S.H, M.H sebagai Narasumber Pertama, Panitera Pengadilan Agama Jambi Bapak H. Ahmad Syahab, S.H, M.H sebagai Narasumber kedua dan Mewakili dari Puskesmas Putri Ayu Ibu Zuraida Suparman .Amd.keb Sebagai Narasumber Ketiga.
Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa/i SMA Negeri 1 Kota Jambi tentang dampak negatif dari pernikahan dini dari sisi Hukum dan kesehatan.
Selain itu tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yakni upaya untuk menekan angka Pernikahan Dini di Kota Jambi.