logo banner

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com

w3c html 5w3c wai AAA
responsiveweare

Selamat Datang di Pengadilan Agama Jambi SIGINJAI ; Sinergis, Informatif, Giat, INovatif, Jujur, Akuntabel, -- Terkait Layanan, Silahkan Pilih Menu dan Informasi yang anda Butuhkan pada Website Ini

Jambi, 24 Oktober 2025 — Pengadilan Agama (PA) Jambi menerima kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi dalam rangka kegiatan Visitasi, Monitoring, dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Jambi Tahun 2025 untuk kategori PPID Pelaksana, yang dilaksanakan di Aula Pengadilan Agama Jambi, Jumat (24/10).

Visitasi dan Monev KI2

 

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Komisi Informasi Provinsi Jambi Nomor S.204/KIP-JBI/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025. Visitasi tersebut merupakan tahapan lanjutan dari proses penilaian keterbukaan informasi publik yang sebelumnya telah dilaksanakan secara daring melalui kuisioner monitoring keterbukaan informasi publik.

Sebelum kegiatan pemaparan dimulai, Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jambi terlebih dahulu melakukan peninjauan langsung ke beberapa ruangan pelayanan di Pengadilan Agama Jambi, antara lain Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Ruang Tunggu Pelayanan, Ruang Mediasi, serta Ruang Sidang. Peninjauan ini dilakukan untuk melihat secara langsung bagaimana implementasi keterbukaan informasi publik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat di lingkungan PA Jambi.

Setelah peninjauan, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ketua Pengadilan Agama Jambi, H. Saifullah Anshari, yang didampingi oleh Wakil Ketua PA Jambi, Nurhema, para Hakim, Panitera Ahmad Tarmizi, Sekretaris Sapi’i, Tim PPID, serta pegawai PA Jambi.

Sementara itu, Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jambi yang hadir terdiri dari Komisioner KI A. Taufiq Helmi, SP, M.Sos, Siti Musnidar, SE, Zamharis, SH.I., MH, Ryan Ari Putra, S.Sos, dan Syarkawi.

Dalam pemaparannya, Ketua PA Jambi menyampaikan berbagai hal terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Jambi, mulai dari dasar hukum keterbukaan informasi, komitmen pimpinan dan seluruh aparatur PA Jambi terhadap transparansi informasi, hingga inovasi pelayanan publik serta capaian-capaian prestasi yang telah diraih dalam bidang keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Visitasi dan Monev KI

Kegiatan visitasi yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 15.30 WIB tersebut berjalan lancar, penuh semangat, dan interaktif. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen Pengadilan Agama Jambi dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi publik yang berkualitas dan mudah diakses masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pos Bantuan Hukum

Bagi Masyarakat yang kurang mampu dan memerlukan pendampingan di dalam proses berperkara dapat berkonsultasi kepada Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Jambi secara Gratis Selengkapnya

Perkara Prodeo

Layanan Perkara Prodeo ialah layanan berperkara secara Gratis bagi masyarakat kurang mampu, dengan kriteria di link berikut ini selengkapnya

Cepat, Mudah dan Sederhana

One Stop Service, Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Jambi berkomitmen untuk melayani secara Cepat, Mudah dan Sederhana selengkapnya