PA Jambi Ikuti Sosialisasi dan Aktivasi Akun Coretax DJP Secara Daring
Jambi, 3 November 2025 — Seluruh pegawai dan hakim Pengadilan Agama (PA) Jambi mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi Coretax yang dilaksanakan secara daring pada Senin (3/11/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Telanaipura Jambi berdasarkan Surat Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi Nomor 1481/KPTA.W5-A/KU.1/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pendampingan teknis kepada seluruh aparatur di lingkungan PA Jambi terkait aktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan registrasi kode otorisasi masing-masing pegawai. Akun Coretax tersebut nantinya akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2026 mendatang.
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan penjelasan mendetail mengenai fitur-fitur Coretax, prosedur aktivasi akun, serta tata cara penggunaan kode otorisasi untuk memastikan keamanan dan validitas data wajib pajak. Melalui pendampingan langsung dari tim KPP Pratama Telanaipura Jambi, setiap pegawai dibimbing untuk menyelesaikan proses aktivasi dengan benar.
Kegiatan merupakan upaya Pengadilan Agama Jambi dalam mewujudkan pelaporan pajak yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan oleh seluruh aparatur di lingkungan PA Jambi. Dengan langkah ini, PA Jambi menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di kalangan aparatur negara.

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com