logo banner

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com

w3c html 5w3c wai AAA
responsiveweare

Selamat Datang di Pengadilan Agama Jambi SIGINJAI ; Sinergis, Informatif, Giat, INovatif, Jujur, Akuntabel, -- Terkait Layanan, Silahkan Pilih Menu dan Informasi yang anda Butuhkan pada Website Ini

PA Jambi Ikuti Sosialisasi dan Aktivasi Akun Coretax DJP Secara Daring

Jambi, 3 November 2025 — Seluruh pegawai dan hakim Pengadilan Agama (PA) Jambi mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi Coretax yang dilaksanakan secara daring pada Senin (3/11/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Telanaipura Jambi berdasarkan Surat Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi Nomor 1481/KPTA.W5-A/KU.1/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025.

Sosialisasi dan pendampingan Coretax 2

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pendampingan teknis kepada seluruh aparatur di lingkungan PA Jambi terkait aktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan registrasi kode otorisasi masing-masing pegawai. Akun Coretax tersebut nantinya akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2026 mendatang.

Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan penjelasan mendetail mengenai fitur-fitur Coretax, prosedur aktivasi akun, serta tata cara penggunaan kode otorisasi untuk memastikan keamanan dan validitas data wajib pajak. Melalui pendampingan langsung dari tim KPP Pratama Telanaipura Jambi, setiap pegawai dibimbing untuk menyelesaikan proses aktivasi dengan benar.

Kegiatan merupakan upaya Pengadilan Agama Jambi dalam mewujudkan pelaporan pajak yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan oleh seluruh aparatur di lingkungan PA Jambi. Dengan langkah ini, PA Jambi menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di kalangan aparatur negara.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pos Bantuan Hukum

Bagi Masyarakat yang kurang mampu dan memerlukan pendampingan di dalam proses berperkara dapat berkonsultasi kepada Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Jambi secara Gratis Selengkapnya

Perkara Prodeo

Layanan Perkara Prodeo ialah layanan berperkara secara Gratis bagi masyarakat kurang mampu, dengan kriteria di link berikut ini selengkapnya

Cepat, Mudah dan Sederhana

One Stop Service, Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Jambi berkomitmen untuk melayani secara Cepat, Mudah dan Sederhana selengkapnya