Jambi, 17 Desember 2025 – Pengadilan Agama Jambi berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Vertikal berpredikat “Informatif” dari Komisi Informasi Provinsi Jambi. Penghargaan ini diberikan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Predikat “Informatif” yang diraih tersebut merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Jambi dalam menyediakan layanan informasi publik yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Komitmen ini didukung oleh ketersediaan sarana dan prasarana layanan publik yang memadai, mulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pos Bantuan Hukum, hingga pemanfaatan sistem digital melalui website resmi, layanan WhatsApp, serta media sosial sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat.
Capaian ini sekaligus menunjukkan keseriusan Pengadilan Agama Jambi dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kepatuhan terhadap Pedoman Komunikasi Informasi Publik di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Rabu, 17 Desember 2025, dalam acara penganugerahan yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur Provinsi Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi pemerintah, baik dari tingkat daerah maupun instansi vertikal, sebagai bentuk apresiasi atas upaya peningkatan transparansi dan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Acara berlangsung khidmat dengan penekanan pada pentingnya budaya keterbukaan informasi yang akuntabel dan berkelanjutan.
Atas capaian tersebut, Pengadilan Agama Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparatur serta masyarakat yang telah mendukung peningkatan kualitas layanan informasi publik. Penghargaan predikat “Informatif” ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperkuat keterbukaan informasi dan menghadirkan inovasi pelayanan publik, sehingga Pengadilan Agama Jambi dapat memberikan layanan yang semakin profesional, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat.

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com