
Jambi | pa-jambi.go.id
Menindaklanjuti Surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Nomor W5-A/1212/OT.01.1/XI/2019 dan Surat SEKMA RI Nomor 1619/SEK/OT.01.1/11/2019 perihal Permintaan ADK RKA-Kl TA 2021 dan Data Dukung, Pimpinan PA Jambi beserta hakim pengawas dan Bagian terkait mengadakan rapat pembahasan ADK RKA-KL TA 2021 yang diadakan pada hari Senin (02/12), yang berlangsung di ruang rapat pimpinan PA Jambi. Rapat ini ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Jambi, Dra. Hj. Rosliani, S.H.,MA didampingi oleh Panitera Drs. H. Rusdi, M.H dan Sekretaris Sapi'i, S.Ag.,M.H. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kassubag Umum dan Keuangan, Niska Zanita, S.E.I., Kassubag Perencanaan, TI dan Pelaporan Abdul Rachman, S.E., dan Panmud Permohonan Tarmizi, S.H., M.H. pada pukul 09.00 WIB.
Rapat terbatas ini membahas tentang usulan-usulan dan data dukung RKA-Kl TA 2021.
"Usulan RKA-KI TA 2021 harus dibahas secara matang dengan memperhatikan skala proritas", ujar Ketua PA Jambi, Hj. Rosliani. "Perencanaan anggaran ini sangat penting sebagai penunjang pelayanan Pengadilan Agama Jambi", sambung Hj. Rosliani.
(Jurdilaga PA Jambi)

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com