Jambi | www.pa-jambi.go.id
Masuki Bulan Juni 2020, Mediator Anyar PA Jambi yang juga seorang dokter gigi, drg. Tessy Kartika Putri sukses memediasi perkara waris dan perceraian.
Adapun perkara yang berhasil di mediasi yaitu Perkara waris dengan nomor perkara 335 tahun 2020 dan perkara perceraian dengan nomor perkara 358 tahun 2020.
Proses Mediasi merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan antara dua pihak yang berperkara. Selain menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa keberhasilan mediasi juga ikut mendukung terwujudnya asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
drg. Tessy Kartika Putri merupakan mediator bersertifikasi, ia mulai bergabung di Pengadilan Agama Jambi awal tahun 2020, dengan bergabungnya dokter gigi ini, kini Pengadilan Agama Jambi telah memiliki sembilan orang mediator yang mana enam mediator dari unsur hakim dan tiga mediator non hakim.