
Jambi | www.pa-jambi.go.id
Bertempat di Ruang Auditorium RRI Provinsi Jambi, RRI dan PA Jambi adakan Perjanjian Kerjasama (PKS), Selasa (16/11/2021). selain bersama PA Jambi Perjanjian Kerjasama ini juga melibatkan PA Muara Bulian dan PA Sengeti sebagai Pengadilan Agama yang juga sering berkoordinasi dengan RRI Provinsi Jambi.
Perjanjian Kerjasama ini dilakukan dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat. Adapun layanan tersebut terkait dengan Panggilan Sidang kepada para pihak yang tidak diketahui alamatnya atau yang biasa disebut "Panggilan Ghaib".
Panggilan Ghaib merupakan amanat peraturan perundang yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975 bahwa Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Melalui PKS ini nantinya Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan tidak perlu mengantarkan langsung panggilan ke RRI, panggilan dapat dilayangkan melalui sistem yang disiapkan, begitupula dengan pembayaran biaya perkara yang dapat dibayarkan secara langsung dengan mekanisme setoran PNBP.
Selain itu dalam PKS ini dibahas pula tentang Potensi Penyuluhan Hukum kepada masyarakat terkait wewenang Pengadilan Agama yang dapat dilakukan melalui RRI. (Jurdilaga PA Jambi)

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com