
Jambi | www.pa-jambi.go.id
Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terutama berkenaan dengan kewenangan Pengadilan Agama bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Jambi Pro 1 FM.88,5, Kamis 30 Juni 2022 kembali Ketua Pengadilan Agama Jambi menyampaikan materi Program Pengarusutamaan Gender dalam acara Lintas Jambi Siang.
Kegiatan diadakan di Studio 1 RRI Jambi di chanel FM. 88.5. Penyampaian materi dalam bentuk perbincangan ini ditayangkan secara langsung mulai pukul 10.00 Wib s/d 11.00 Wib dipandu penyiar Sudirman.
Kali ini pembahasan Pengarustamaan Gender dengan topik Bahaya Kawin Kontrak. Judul ini diangkatkan mengingat Kawin Kontrak tersebut sangat berdampak buruk bagi kaum wanita dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Dalam perbincangannya Ketua Pengadilan Agama Jambi Drs. Lazuarman, M.Ag menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap perkawinan sah asal memenuhi rukun dan syaratnya perkawinan. Namun bila lembaga suci itu diniatkan hanya untuk jangka tertentu apalagi bila disebutkan dalam akad nikah, maka pernikahan seperti itu tidak sah dan hukumnya haram. Haramnya kawin kontrak menurut agama Islam adalah karena tidak sesuai dengan tujuan perkawinan itu sendiri, yaitu untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah kekal dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Yang merasakan akibat dari perkawinan kontrak tersebut tak lain adalah istri dan anak-anak.Mereka tidak akan bisa melakukan tuntutan hukum, karena rata-rata perkawinan tersebut tidak tercatat.
Bincang siang ini tetap akan berlanjut antara RRI Jambi dengan Pengadilan Agama membahas terutama berkenaan dengan kewenangan Pengadilan Agama, untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com