
Jambi | www.pa-jambi.go.id
Pasangan Suami Isteri yang hendak bercerai akhirnya sepakat berdamai setelah menjalani upaya perdamaian yang ditengahi oleh Mediator PA Jambi, Drs. H. Syafruddin Said pada Senin (03/10/22).
Perkara Pasangan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 1013/Pdt.G/2022/PA.Jmb. dan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maka Majelis Hakim PA Jambi menginstruksikan agar dilakukan proses Mediasi terlebih dahulu dengan harapan kedua belah pihak dapat mencapai titik temu untuk selanjutnya berdamai.

Proses Mediasi merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan antara dua pihak yang berperkara. Selain menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa keberhasilan mediasi juga ikut mendukung terwujudnya asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com