Jambi | www.pa-jambi.go.id
Ketua PA Jambi Muhammad Razali, S.Ag., S.H., M.H. menyapa masyarakat Jambi melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Jambi pada Pro 1 RRI 88.5 FM, Selasa (10/01/23). Tema yang dibahas kali ini ialah “Berkenalan dengan Pengadilan Agama Jambi”.
Dalam dialog interaktif tersebut, Ketua PA Jambi menyampaikan selayang pandang Pengadilan Agama yang merupakan lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman selain dari Pengadilan Negeri, Militer dan Tata Usaha Negara yang keempatnya berada satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Lebih lanjut ia menyampaikan tentang tugas Pengadilan Agama yaitu memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan terhadap perkara perdata tertentu, dengan menganut asas personalitas keislaman, asas personalitas keislaman dimaksud adalah bagi orang-orang yang beragama Islam dan bagi orang-orang non Islam yang tunduk pada hukum Islam.
Selain itu Alumnus Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta ini juga menjelaskan tentang kewenangan Pengadilan Agama antara lain bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shodaqoh, Ekonomi Syariah dan kewenangan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Pengadilan Agama Jambi berupaya untuk terus melakukan penyuluhan hukum pada masyarakat agar masyarakat menjadi faham dan sadar hukum terutama terkait dengan kewenangan yang berada pada Pengadilan Agama Jambi, melalui kolaborasi dengan RRI PA Jambi berharap upaya ini dapat tercapai sehingga masyarakat dapat lebih mengerti tentang hak dan kewajibannya. (jurdilaga pa jambi).