logo banner

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com

w3c html 5w3c wai AAA
responsiveweare

Selamat Datang di Pengadilan Agama Jambi SIGINJAI ; Sinergis, Informatif, Giat, INovatif, Jujur, Akuntabel, -- Terkait Layanan, Silahkan Pilih Menu dan Informasi yang anda Butuhkan pada Website Ini

pajambi goes to school

Jumat pagi (10/02/23), PA Jambi bersama Puskesmas Kebun Kopi gelar sosialisasi dampak negatif pernikahan usia dini kepada kurang lebih  1000 orang siswa MTsN 2 Kota Jambi.

Ketua PA Jambi, Muhammad Razali, S.Ag., S.H., M.H. tampil lebih dulu menyampaikan materi tentang dampak negatif pernikahan usia dini serta konsekuensi hukumnya. Pria kelahiran Deli Serdang ini menyampaikan bahwa masa sekolah adalah masa mencari ilmu dan berprestasi sehingga ia menghimbau agar para adik-adik siswa dan siswi menjauhi pacaran yang dapat berdampak negatif hingga bisa berujung kepada pernikahan dini.

“Terdapat konsekuensi hukum dari nikah dini serta banyak kerugian-kerugian lainnya yang akan diterima”, ujarnya.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan agar para siswa dan siswi menjaga diri dalam menggunakan gadget karena banyak terjadi hal yang negatif berawal dari penyalahgunaan gadget

“gadget atau handphone itu ibarat pisau, kalau kita gunakan untuk belajar ia menjadi hal yang positif, kalau kita salah gunakan maka akan melukai diri kita sendiri”, ungkapnya.

Materi disampaikan secara atraktif dan dialogis oleh Pria Alumnus Universitas Muhammadiyah Jakarta ini sehingga para siswa dan siswi antusias dalam mengikuti.

beberapa siswa dan siswi bahkan tak segan bertanya dan sebagai hadiah diberikan souvenir berupa mug bertuliskan “Nikah Dini Dak Keren, Prestasi Dini Baru Keren”.

pa jambi goes to school2

Selepas materi yang diberikan oleh Ketua PA Jambi, tampil pula dr. Imat Rahmatillah dalam materi dampak negatif nikah diri dari segi kesehatan,

Kepala Puskesmas Kebun Kopi ini menyampaikan banyak dampak negatif dari nikah dini, salah satunya organ reproduksi perempuan yang belum matang dapat memperbesar risiko terkena kanker rahim dan kematian pada bayi. Beliau juga menghimbau kepada para siswa dan siswi untuk fokus belajar dan berprestasi.

Di sisi lain Plh. Kepala Sekolah MTsN 2 Kota Jambi, Drs. Asrul, M.Pd.I menyambut antusias atas terselenggaranya sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini oleh Pengadilan Agama Jambi. Beliau juga menambahkan bahwa sosialisasi ini sangatlah penting untuk mengarahkan generasi muda khususnya siswa-siswi MTsN 2 Kota Jambi agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan.

Di akhir kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Jambi memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak MTsN 2 Kota Jambi yang telah memberikan ruang dan fasilitas untuk kelancaran kegiatan sosialisasi tersebut. Beliau juga berharap semoga kegiatan sosialisasi tersebut memberikan manfaat bagi generasi muda khususnya siswa MTsN 2 Kota Jambi agar fokus belajar dan berprestasi serta menjauhi hal-hal negatif yang dapat berujung pada Pernikahan Dini.

Perkara Dispensasi Kawin merupakan salah satu kewenangan Pengadilan Agama Jambi yang beberapa tahun belakangan mengalami kenaikan sehingga sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi tersebut Pengadilan Agama Jambi berinisiatif menggelar PA Jambi Goes To School untuk memberikan edukasi kepada peserta didik terkait dampak negatif nikah dini. (Jurdilaga PA Jambi)

English French German Italian Portuguese Russian Spanish

Pencarian

layanan prioritas
validasi acobadilag readyvideo profil thumbnail
aplikasi android
akses cctv online
jdihn pajambi
 
Tautan
Link website Mahkamah Agung Republik Indonesia

Badilag
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Pengadilan Negeri Jambi
Pengadilan Negeri Jambi Kelas 1A

Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi
Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi

Pemerintah Kota Jambi
Portal Resmi Pemerintah Kota Jambi

Jumlah Pengunjung

1773946
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total Kunjungan
1687
1567
5047
1756402
19737
24334
1773946

Alamat Anda: 18.97.14.82
2025-01-15 23:30

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pos Bantuan Hukum

Bagi Masyarakat yang kurang mampu dan memerlukan pendampingan di dalam proses berperkara dapat berkonsultasi kepada Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Jambi secara Gratis Selengkapnya

Perkara Prodeo

Layanan Perkara Prodeo ialah layanan berperkara secara Gratis bagi masyarakat kurang mampu, dengan kriteria di link berikut ini selengkapnya

Cepat, Mudah dan Sederhana

One Stop Service, Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Jambi berkomitmen untuk melayani secara Cepat, Mudah dan Sederhana selengkapnya