Jumat pagi (10/02/23), PA Jambi bersama Puskesmas Kebun Kopi gelar sosialisasi dampak negatif pernikahan usia dini kepada kurang lebih 1000 orang siswa MTsN 2 Kota Jambi.
Ketua PA Jambi, Muhammad Razali, S.Ag., S.H., M.H. tampil lebih dulu menyampaikan materi tentang dampak negatif pernikahan usia dini serta konsekuensi hukumnya. Pria kelahiran Deli Serdang ini menyampaikan bahwa masa sekolah adalah masa mencari ilmu dan berprestasi sehingga ia menghimbau agar para adik-adik siswa dan siswi menjauhi pacaran yang dapat berdampak negatif hingga bisa berujung kepada pernikahan dini.
“Terdapat konsekuensi hukum dari nikah dini serta banyak kerugian-kerugian lainnya yang akan diterima”, ujarnya.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan agar para siswa dan siswi menjaga diri dalam menggunakan gadget karena banyak terjadi hal yang negatif berawal dari penyalahgunaan gadget
“gadget atau handphone itu ibarat pisau, kalau kita gunakan untuk belajar ia menjadi hal yang positif, kalau kita salah gunakan maka akan melukai diri kita sendiri”, ungkapnya.
Materi disampaikan secara atraktif dan dialogis oleh Pria Alumnus Universitas Muhammadiyah Jakarta ini sehingga para siswa dan siswi antusias dalam mengikuti.
beberapa siswa dan siswi bahkan tak segan bertanya dan sebagai hadiah diberikan souvenir berupa mug bertuliskan “Nikah Dini Dak Keren, Prestasi Dini Baru Keren”.
Selepas materi yang diberikan oleh Ketua PA Jambi, tampil pula dr. Imat Rahmatillah dalam materi dampak negatif nikah diri dari segi kesehatan,
Kepala Puskesmas Kebun Kopi ini menyampaikan banyak dampak negatif dari nikah dini, salah satunya organ reproduksi perempuan yang belum matang dapat memperbesar risiko terkena kanker rahim dan kematian pada bayi. Beliau juga menghimbau kepada para siswa dan siswi untuk fokus belajar dan berprestasi.
Di sisi lain Plh. Kepala Sekolah MTsN 2 Kota Jambi, Drs. Asrul, M.Pd.I menyambut antusias atas terselenggaranya sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini oleh Pengadilan Agama Jambi. Beliau juga menambahkan bahwa sosialisasi ini sangatlah penting untuk mengarahkan generasi muda khususnya siswa-siswi MTsN 2 Kota Jambi agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan.
Di akhir kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Jambi memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak MTsN 2 Kota Jambi yang telah memberikan ruang dan fasilitas untuk kelancaran kegiatan sosialisasi tersebut. Beliau juga berharap semoga kegiatan sosialisasi tersebut memberikan manfaat bagi generasi muda khususnya siswa MTsN 2 Kota Jambi agar fokus belajar dan berprestasi serta menjauhi hal-hal negatif yang dapat berujung pada Pernikahan Dini.
Perkara Dispensasi Kawin merupakan salah satu kewenangan Pengadilan Agama Jambi yang beberapa tahun belakangan mengalami kenaikan sehingga sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi tersebut Pengadilan Agama Jambi berinisiatif menggelar PA Jambi Goes To School untuk memberikan edukasi kepada peserta didik terkait dampak negatif nikah dini. (Jurdilaga PA Jambi)