
PA Jambi - Audio to Text Recorder (ATR) adalah sebuah sistem yang dapat menerjemahkan suara langsung ke dalam bentuk teks jadi dengan sistem ini jalannya persidangan di Pengadilan Agama Jambi selain terekam juga akan langsung menjadi sebuah dokumen, yang mempermudah panitera pengganti dalam membuat Berita Acara Sidang (BAS).
Aplikasi ATR ini diterapkan dengan harapan Peningkatan layanan kepada masyarakat dan mempercepat kinerja penyelesaian perkara di pengadilan Agama Jambi.
Pada Kesempatan Selasa (13/03) guna kelancaraan penerapan ATR, PA Jambi mengadakan DdTK (Diklat di Tempat Kerja) Bagi Panitera Pengganti. DdTK diadakan di Ruang Sidang II, dihadiri oleh Panitera PA Jambi, Drs. H. Rusdi, M.H. dan seluruh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Jambi.
DdTK dipandu oleh Abdul Rachman, S.E., Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan PA Jambi, beserta Dwi Satrio Wibowo, S.Kom., Operator SIPP PA Jambi. Masing-masing Panitera Pengganti bergantian melaksanakan praktek langsung Penggunaan Aplikasi ATR. dimulai dari pengisian Data Perkara yang terdiri dari Nomor Perkara, Jenis Perkara, Majelis Hakim, Nama Panitera Pengganti dan Identitas pihak berperkara sampai ke proses persidangan dan mengolah dokumen ATR
Drs. H. Rusdi, selaku Panitera PA Jambi menyambut baik kegiatan ini ia berharap dengan penerapan ATR ini Berita Acara Sidang (BAS) dapat diselesaikan pada hari yang sama setelah persidanan,
"Dengan ATR ini, Saya berharap BAS dapat selesai setelah persidangan di hari yang sama, One Day All BAS Finished," Pungkasnya.

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com