logo banner

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com

w3c html 5w3c wai AAA
responsiveweare

Selamat Datang di Pengadilan Agama Jambi SIGINJAI ; Sinergis, Informatif, Giat, INovatif, Jujur, Akuntabel, -- Terkait Layanan, Silahkan Pilih Menu dan Informasi yang anda Butuhkan pada Website Ini

Strategi Komunikasi Dalam Mengatasi Konflik Rumah Tangga Melalui Validasi Emosi: Salah Satu Upaya Meminimalisir Perceraian Di Pengadilan Agama

Oleh: Raden Ani Eko Wahyuni, S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Waikabubak


A. PENDAHULUAN

Pada hakikatnya perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.1 Perkawinan dapat dikatakan sebagai suatu perjanjian suci untuk hidup bersama dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, aman, tentram, dan saling mengasihi satu sama lain dalam lingkup melaksanakan ibadah antara suami dan isteri berdasarkan rida Allah SWT.

Selengkapnya

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pos Bantuan Hukum

Bagi Masyarakat yang kurang mampu dan memerlukan pendampingan di dalam proses berperkara dapat berkonsultasi kepada Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Jambi secara Gratis Selengkapnya

Perkara Prodeo

Layanan Perkara Prodeo ialah layanan berperkara secara Gratis bagi masyarakat kurang mampu, dengan kriteria di link berikut ini selengkapnya

Cepat, Mudah dan Sederhana

One Stop Service, Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Jambi berkomitmen untuk melayani secara Cepat, Mudah dan Sederhana selengkapnya