Proses perkara di Pengadilan Agama melalui Aplikasi E- Court bagi Pengguna Lain (Masyarakat Umum)
Dasar Hukum :
• Perma No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
• Perma No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Perma No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
Pendaftaran Akun Pengguna
• Akun pengguna lain hanya dapat di buat oleh petugas Pengadilan
• Calon pengguna datang langsung ke Meja E- Court yang tersedia di ruang PTSP pengadilan
• Minta Petugas untuk membuat akun pengguna E- Court dengan menunjukkan KTP asli
• Sediakan informasi berikut kepada petugas :
• Alamat Email
• No Handphone
• No Rekening
• Petugas melakukan input data dan verifikasi pembuatan akun, Username dan Password di kirim otomatis ke Email Pengguna
• Pengguna sudah dapat login dan mengganti password
Pendaftaran Perkara
• Pendaftaran Gugatan/Permohonan dapat dilakukan secara mandiri oleh pengguna melalui aplikasi E-court atau dapat meminta panduan dari petugas
• Pengguna login menggunakan user dan password akun E-Court, kemudian pilih menu perdata gugatan untuk mengajukan gugatan
• Pilih tambah gugatan kemudian pilih pengadilan yang dituju dan klik daftar
• Pada tahap selanjutnya Input data para pihak (Penggugat dan Tergugat) pada kolom yang telah disediakan
• Unggah file gugatan dalam format .pdf dan .doc pada kolom yg sudah disediakan berikut dengan alat bukti (scan buku nikah atau bukti surat lainnya dengan format .pdf)
• Apabila belum membuat surat gugatan maka dapat dibantu oleh petugas pos bantuan hukum yang tersedia di PTSP Pengadilan
• Sistem akan menghitung otomatis panjar biaya perkara, pengguna dapat mecetak rincian biaya berikut dengan petunjuk pembayarannya
• Pengguna membayar panjar biaya perkara menggunakan nomor virtual account (VA) melalui mobile banking atau ATM
• Konfirmasi pembayaran akan dilakukan secara otomatis oleh sistem dan registrasi perkara dilakukan oleh petugas Pengadilan
Panggilan Sidang
• Panggilan sidang untuk Penggugat dilakukan oleh Jurusita Pengadilan melalui aplikasi E-Court dan di teruskan melalui Email Penggugat
• Panggilan sidang untuk Tergugat dilakukan melalui Pos, dikirim langsung ke alamat tinggal tergugat sesuai dengan alamat yang dicantumkan dalam surat gugatan
• Panggilan sidang dikirim paling lama 3 hari sebelum hari sidang
Persidangan
• Penggugat dan Tergugat hadir langsung saat sidang pertama dan wajib menjalani proses mediasi seperti perkara pada umumnya
• Proses jawab menjawab (jawaban, replik, duplik) antara Penggugat dan Tergugat dilakukan secara online melalui aplikasi E-Court dengan mengunggah dokumen
• Tergugat mendaftarkan alamat Email di meja E-Court agar dibuatkan akun oleh petugas
• Apabila kesulitan untuk mengunggah dokumen dapat dibantu oleh petugas meja E-court
• Setelah sidang jawab menjawab secara online, sidang pembuktian para pihak dilakukan secara langsung di ruang sidang Pengadilan
• Apabila pembuktian telah selesai hakim akan menunda sidang untuk musyawarah dan pembacaan putusan
Putusan Pengadilan
• Sidang pembacaan putusan dilakukan secara online melalui aplikasi E-court, hakim menginput amar putusan dan mengunggah putusan
• Para pihak dapat mengunduh salinan putusan yang sudah di tanda tangani oleh Panitera secara elektronik
• Salinan putusan hanya dapat diunduh setelah para pihak membayar PNBP putusan melalui virtual account yang disediakan
Upaya Hukum
• Para pihak dapat mengajukan upaya hukum banding melalui aplikasi E-court
• Batas waktu permohonan banding adalah 14 hari kalender sejak putusan di bacakan secara online di E-Court
E-Court dapat diakses pada tautan berikut ini :
e-Court Mahkamah Agung