logo banner

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com

w3c html 5w3c wai AAA
responsiveweare

Selamat Datang di Pengadilan Agama Jambi SIGINJAI ; Sinergis, Informatif, Giat, INovatif, Jujur, Akuntabel, -- Terkait Layanan, Silahkan Pilih Menu dan Informasi yang anda Butuhkan pada Website Ini


Proses perkara di Pengadilan Agama melalui Aplikasi E- Court bagi Pengguna Lain (Masyarakat Umum)

Dasar Hukum :
• Perma No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
• Perma No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Perma No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

Pendaftaran Akun Pengguna
• Akun pengguna lain hanya dapat di buat oleh petugas Pengadilan
• Calon pengguna datang langsung ke Meja E- Court yang tersedia di ruang PTSP pengadilan
• Minta Petugas untuk membuat akun pengguna E- Court dengan menunjukkan KTP asli
• Sediakan informasi berikut kepada petugas :
• Alamat Email
• No Handphone
• No Rekening
• Petugas melakukan input data dan verifikasi pembuatan akun, Username dan Password di kirim otomatis ke Email Pengguna
• Pengguna sudah dapat login dan mengganti password

Pendaftaran Perkara
• Pendaftaran Gugatan/Permohonan dapat dilakukan secara mandiri oleh pengguna melalui aplikasi E-court atau dapat meminta panduan dari petugas
• Pengguna login menggunakan user dan password akun E-Court, kemudian pilih menu perdata gugatan untuk mengajukan gugatan
• Pilih tambah gugatan kemudian pilih pengadilan yang dituju dan klik daftar
• Pada tahap selanjutnya Input data para pihak (Penggugat dan Tergugat) pada kolom yang telah disediakan
• Unggah file gugatan dalam format .pdf dan .doc pada kolom yg sudah disediakan berikut dengan alat bukti (scan buku nikah atau bukti surat lainnya dengan format .pdf)
• Apabila belum membuat surat gugatan maka dapat dibantu oleh petugas pos bantuan hukum yang tersedia di PTSP Pengadilan
• Sistem akan menghitung otomatis panjar biaya perkara, pengguna dapat mecetak rincian biaya berikut dengan petunjuk pembayarannya
• Pengguna membayar panjar biaya perkara menggunakan nomor virtual account (VA) melalui mobile banking atau ATM
• Konfirmasi pembayaran akan dilakukan secara otomatis oleh sistem dan registrasi perkara dilakukan oleh petugas Pengadilan

Panggilan Sidang
• Panggilan sidang untuk Penggugat dilakukan oleh Jurusita Pengadilan melalui aplikasi E-Court dan di teruskan melalui Email Penggugat
• Panggilan sidang untuk Tergugat dilakukan melalui Pos, dikirim langsung  ke alamat tinggal tergugat sesuai dengan alamat yang dicantumkan dalam surat gugatan
• Panggilan sidang dikirim paling lama 3 hari sebelum hari sidang

Persidangan
• Penggugat dan Tergugat hadir langsung saat sidang pertama dan wajib menjalani proses mediasi seperti perkara pada umumnya
• Proses jawab menjawab (jawaban, replik, duplik) antara Penggugat dan Tergugat dilakukan secara online melalui aplikasi E-Court dengan mengunggah dokumen
• Tergugat mendaftarkan alamat Email di meja E-Court agar dibuatkan akun oleh petugas
• Apabila kesulitan untuk mengunggah dokumen dapat dibantu oleh petugas meja E-court
• Setelah sidang jawab menjawab secara online, sidang pembuktian para pihak dilakukan secara langsung di ruang sidang Pengadilan
• Apabila pembuktian telah selesai hakim akan menunda sidang untuk musyawarah dan pembacaan putusan

Putusan Pengadilan
• Sidang pembacaan putusan dilakukan secara online melalui aplikasi E-court, hakim menginput amar putusan dan mengunggah putusan
• Para pihak dapat mengunduh salinan putusan yang sudah di tanda tangani oleh Panitera secara elektronik
• Salinan putusan hanya dapat diunduh setelah para pihak membayar PNBP putusan melalui virtual account yang disediakan

Upaya Hukum
• Para pihak dapat mengajukan upaya hukum banding melalui aplikasi E-court
• Batas waktu permohonan banding adalah 14 hari kalender sejak putusan di bacakan secara online di E-Court 


E-Court dapat diakses pada tautan berikut ini :

e-Court Mahkamah Agung


 

Disiko

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pos Bantuan Hukum

Bagi Masyarakat yang kurang mampu dan memerlukan pendampingan di dalam proses berperkara dapat berkonsultasi kepada Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Jambi secara Gratis Selengkapnya

Perkara Prodeo

Layanan Perkara Prodeo ialah layanan berperkara secara Gratis bagi masyarakat kurang mampu, dengan kriteria di link berikut ini selengkapnya

Cepat, Mudah dan Sederhana

One Stop Service, Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Jambi berkomitmen untuk melayani secara Cepat, Mudah dan Sederhana selengkapnya