Menurut Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dinyatakan bahwa, “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan pelindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”.
Untuk meningkatkan pelayanan, selain peningkatan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Jambi juga memberikan layanan prioritas PTSP dan Persidangan dengan memberikan kartu prioritas.
Siapa saja yang tergolong kelompok rentan dan berhak mendapatkan layanan ini?
1. Penyandang Disabilitas
2. Lansia (60 tahun ke atas)
3. Wanita Hamil dan Ibu Menyusui
PA Jambi juga menyediakan formulir pendaftaran layanan prioritas secara online yang mana kelompok rentan dapat menentukan sendiri kapan jadwal kunjungannya ke PA Jambi. lewat pengisian formulir ini PA Jambi juga akan menyiapkan informasi serta fasilitas yang dibutuhkan agar kelompok rentan dapat dilayani secara cepat, mudah, sederhana serta berbiaya ringan.
Formulir Layanan Prioritas dapat diakses pada link berikut :