logo banner

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com

w3c html 5w3c wai AAA
responsiveweare

Selamat Datang di Pengadilan Agama Jambi SIGINJAI ; Sinergis, Informatif, Giat, INovatif, Jujur, Akuntabel, -- Terkait Layanan, Silahkan Pilih Menu dan Informasi yang anda Butuhkan pada Website Ini

 prioritas pajambi2
 
Layanan Prioritas bagi kelompok rentan merupakan suatu upaya Pengadilan untuk memenuhi hak-hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses terhadap keadilan, termasuk kelompok rentan yang memiliki resiko tidak terpenuhi hak-haknya secara maksimal.

Menurut Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dinyatakan bahwa, “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan pelindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”.

Untuk meningkatkan pelayanan, selain peningkatan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Jambi juga memberikan layanan prioritas PTSP dan Persidangan dengan memberikan kartu prioritas.

Siapa saja yang tergolong kelompok rentan dan berhak mendapatkan layanan ini?
1. Penyandang Disabilitas
2. Lansia (60 tahun ke atas)
3. Wanita Hamil dan Ibu Menyusui

PA Jambi juga menyediakan formulir pendaftaran layanan prioritas secara online yang mana kelompok rentan dapat menentukan sendiri kapan jadwal kunjungannya ke PA Jambi. lewat pengisian formulir ini PA Jambi juga akan menyiapkan informasi serta fasilitas yang dibutuhkan agar kelompok rentan dapat dilayani secara cepat, mudah, sederhana serta berbiaya ringan.

Formulir Layanan Prioritas dapat diakses pada link berikut :

layanan prioritas

Disiko

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pos Bantuan Hukum

Bagi Masyarakat yang kurang mampu dan memerlukan pendampingan di dalam proses berperkara dapat berkonsultasi kepada Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Jambi secara Gratis Selengkapnya

Perkara Prodeo

Layanan Perkara Prodeo ialah layanan berperkara secara Gratis bagi masyarakat kurang mampu, dengan kriteria di link berikut ini selengkapnya

Cepat, Mudah dan Sederhana

One Stop Service, Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Jambi berkomitmen untuk melayani secara Cepat, Mudah dan Sederhana selengkapnya