Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan.
Fungsi
Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
 - pelaksanaan penyajian statistik perkara;
 - Pelaksanaan Hisab Rukyat yang dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
 - pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara
 - pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
 - pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
 - pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
 - pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, dan;
 - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
 

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com