Tugas Pokok
Panitera Muda Permohonan mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang permohonan
Fungsi :
- pelaksanaan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara permohonan;
 - pelaksanaan registrasi perkara permohonan;
 - pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis hakim dari Ketua Pengadilan Agama Kelas II;
 - pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
 - pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
 - pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan;
 - pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara permohonan;
 - pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi dan peninjauan kembali;
 - pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung;
 - pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
 - pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
 - pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
 - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
 
* Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 7 Tahun 2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com