Selamat Datang di Pengadilan Agama Jambi SIGINJAI ; Sinergis, Informatif, Giat, INovatif, Jujur, Akuntabel, -- Terkait Layanan, Silahkan Pilih Menu dan Informasi yang anda Butuhkan pada Website Ini
Berita Kegiatan Pengadilan
Informasi Kegiatan dan Kebijakan PA Jambi untuk umum
Ketua Pengadilan Agama Jambi, Drs. Lazuarman, M.Ag. menjadi Narasumber dalam kegiatan pendidikan khusus profesi Advokat, Ahad (07/08/22).
Alumnus Pasca Sarjana UIN Imam Bonjol Padang ini didampuk menjadi narasumber pada materi Hukum Acara Peradilan Agama.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Prof. Fuad Bafadal, Universitas Jambi ini dilaksanakan oleh Universitas Jambi bekerja sama dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jambi, berlangsung sejak 23 Juli sampai dengan 21 Agustus 2022. (Jurdilaga PA Jambi)
Perkara harta bersama nomor 755 yang terdaftar pada pengadilan agama jambi akhirnya diselesaikan dengan perdamaian. selasa (26/07/22).
Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, Drs. Lazuarman, M.Ag. memerintahkan agar penggugat dan tergugat melaksanakan mediasi terlebih dahulu.
selanjutnya setelah melalui proses mediasi yang dilakukan oleh drg. Tessy Kartika Putri, penggugat dan tergugat sepakat berdamai.
"Perkara harta bersama 755 alhamdulillah berhasil damai". ucap ketua PA Jambi yang juga ketua majelis hakim perkara tersebut.
lebih lanjut ia juga menyampaikan agar keberhasilan mediasi menjadi perhatian.
"Agar bagian kepaniteraan mengumpulkan data-data keberhasilan mediasi dan keberhasilan majelis hakim dalam mendamaikan para pihak. dikelola oleh Panitera Muda Gugatan dan dikoordinir oleh Panitera." tutupnya. (Jurdilaga PA Jambi)
Rabu (20/07/22) PA Jambi laksanakan Eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali No.100PK/AG/2017. Pelaksanaan Eksekusi ini juga dilaksanakan berdasarkan penetapan eksekusi riil No.2/Eks/2022/PA.Jmb.
Hadir dalam proses eksekusi PLH. Panitera PA Jambi, Raudhah Rachman, S.H., M.Hum., Beserta Jurusita PA Jambi yang dikomandoi oleh Nizommudin. Eksekusi juga dikawal oleh petugas kepolisian, satpol PP, petugas kelurahan serta satuan keamanan PA Jambi.
Eksekusi yang dilaksanakan terhadap belasan hektar lahan beserta sekitar lebih dari 10 bangunan diatasnya berlangsung panas dan sempat ricuh karena adanya perlawanan. namun berkat kesigapan tim dapat teratasi.
Raudhah Rachman selaku PLH. Panitera yang hadir memimpin eksekusi menyampaikan bahwa proses eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Perkara ini telah berkekuatan hukum sampai ke tahap Peninjauan Kembali bahkan telah dilaksanakan proses lelang." Ujarnya.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa kedatangan tim ini atas perintah negara dan bukan dalam rangka dialog ataupun negosiasi. "Kami hanya menjalankan perintah negara, prosedur eksekusi harus dilaksanakan, tidak ada proses negosiasi dan dialog karena tahapan persidangan telah usai," pungkasnya.
Eksekusi merupakan upaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi bermanfaat.
Untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, saat ini Pengadilan Agama Jambi terus berbenah. Pembenahan tersebut termasuk sarana bagi penyandang disabilitas sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 8 Tahu 2016 tentang Penyandang Cacat.
Salah satu sarana disabititas yang tengah dibenahi Pengadilan Agama Jambi adalah jalan pemandu (guiding block) yang dikhususkan bagi para penyandang disabilitas tunanetera.
Jalan ini dibangun mulai dari pintu gerbang masuk sampai ketempat parkiran, ruang layanan PTSP, ruang tunggu sidang dan jalan keruang sidang.
Ketua Pengadilan Agama Jambi sewaktu diwawancarai tim IT PA Jambi menyatakan bahwa kegiatan ini adalah sebagai bukti bahwa Pengadilan Agama Jambi benar bersunguh-sungguh untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa adanya beda. “Kita harus memberikan pelayanan kepada semua termasuk kepada penyandang disabilitas” kata Ketua Pengadilan Agama Jambi.
Disamping pembenahan sarana disabilitas, saat ini Pengadilan Agama Jambi juga telah menyediakan Undang-Undang dan Brosur Braille serta Audio Book yang dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas yang berisi semua informasi berkenaan dengan kewenangan dan tatacara berperkara di Pengadilan Agama Jambi.
Semoga dengan adanya pelayan prima dari Pengadilan Agama Jambi ini akan memberi manfaat positif bagi pencari keadilan termasuk bagi penyandang disabilitas.
Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terutama berkenaan dengan kewenangan Pengadilan Agama bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Jambi Pro 1 FM.88,5, Kamis 30 Juni 2022 kembali Ketua Pengadilan Agama Jambi menyampaikan materi Program Pengarusutamaan Gender dalam acara Lintas Jambi Siang.
Kegiatan diadakan di Studio 1 RRI Jambi di chanel FM. 88.5. Penyampaian materi dalam bentuk perbincangan ini ditayangkan secara langsung mulai pukul 10.00 Wib s/d 11.00 Wib dipandu penyiar Sudirman.
Kali ini pembahasan Pengarustamaan Gender dengan topik Bahaya Kawin Kontrak. Judul ini diangkatkan mengingat Kawin Kontrak tersebut sangat berdampak buruk bagi kaum wanita dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Dalam perbincangannya Ketua Pengadilan Agama Jambi Drs. Lazuarman, M.Ag menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap perkawinan sah asal memenuhi rukun dan syaratnya perkawinan. Namun bila lembaga suci itu diniatkan hanya untuk jangka tertentu apalagi bila disebutkan dalam akad nikah, maka pernikahan seperti itu tidak sah dan hukumnya haram. Haramnya kawin kontrak menurut agama Islam adalah karena tidak sesuai dengan tujuan perkawinan itu sendiri, yaitu untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah kekal dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Yang merasakan akibat dari perkawinan kontrak tersebut tak lain adalah istri dan anak-anak.Mereka tidak akan bisa melakukan tuntutan hukum, karena rata-rata perkawinan tersebut tidak tercatat.
Bincang siang ini tetap akan berlanjut antara RRI Jambi dengan Pengadilan Agama membahas terutama berkenaan dengan kewenangan Pengadilan Agama, untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
Setelah lakukan pengawasan selama 2 hari Kamis (30/06/22) Hatibinwasda PTA Jambi beserta Tim gelar expose hasil pengawasan terhadap PA Jambi.
Dalam expose ini tim yang diketuai oleh Drs.H. M.Kamil Khatib, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pembinaan & pengawasan merupakan bagian dari upaya mengingatkan agar layanan dan administrasi menjadi semakin baik.
Selanjutnya Anggota Tim menyampaikan hasil temuan setiap bidangnya masing-masing.
Ketua PA Jambi, Drs. Lazuarman, M.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa PA Jambi siap mengikuti expose dan siap melakukan perbaikan terhadap temuan-temuan pengawasan.
Saat ini PA Jambi selalu berbenah dalam rangka peningkatan layanan. Pada bidang sarana dan prasarana PA Jambi terus berupaya mengutamakan kenyamanan, baru-baru ini telah dipasang Jalur penyandang difabel bagi penyandang disabilitas serta TV media Informasi di ruang tunggu Mediasi.
Bagi Masyarakat yang kurang mampu dan memerlukan pendampingan di dalam proses berperkara dapat berkonsultasi kepada Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Jambi secara Gratis Selengkapnya
Perkara Prodeo
Layanan Perkara Prodeo ialah layanan berperkara secara Gratis bagi masyarakat kurang mampu, dengan kriteria di link berikut ini selengkapnya
Cepat, Mudah dan Sederhana
One Stop Service, Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Jambi berkomitmen untuk melayani secara Cepat, Mudah dan Sederhana selengkapnya